CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Senin, 23 September 2013

Larangan Meratapi Mayit (Niyahah)

 jenazah







 
Bersedih saat mendapat musibah kematian orang yang dicintai merupakan keadaan yang lumrah bagi setiap orang. Yang menjadi masalah adalah ketika kesedihan itu diungkapkan dengan cara yang tidak semestinya, yang menunjukkan ketidaksabaran dalam menerima musibah tersebut. Bagaimana bentuk kesedihan yang dibolehkan saat mendapat musibah kematian orang yang kita cintai? Apakah menangis termasuk bentuk yang dilarang?

Dunia Tempat Ujian dan Cobaan

Sudah menjadi sunnatullah bahwasanya dunia adalah tempat ujian dan cobaan, sehingga datangnya merupakan suatu kepastian. Seorang hamba yang mengaku beriman kepada Allah Subhanahu wata’aala dan hari akhir mesti bersiap diri menghadapi ujian dan cobaan tersebut, karena seorang hamba tidak dibiarkan dengan pengakuan keimanan dari lisannya sampai datang pembuktian berupa ujian. Dia yang Maha Suci menyatakan dalam Al Qur`an yang agung:
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan saja mengatakan: ‘Kami telah beriman’, sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, agar Allah sungguh-sungguh mengetahui siapa orang-orang yang benar (dalam keimanannya) dan benar-benar mengetahui siapa orang-orang yang dusta.” (‘Al-Ankabut: 2-3)
Ujian dan cobaan yang menghampiri hamba beragam macam dan bentuknya, bisa berupa kekurangan harta, hilangnya jiwa, kelaparan, dan sebagainya. Allah Subhanahu wata’aala berfirman:
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 155)

Hikmah Cobaan yang Menimpa Hamba

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat di atas: “Allah Subhanahu wata’aala mengabarkan Dia pasti menguji hamba-hamba-Nya agar menjadi jelas orang yang jujur dari orang yang dusta, orang yang berkeluh kesah dari orang yang sabar. Demikianlah sunnatullah kepada hamba-hamba-Nya. Karena kelapangan bila terus-menerus ada pada ahlul iman dan tidak ada ujian serta cobaan bersama kelapangan tersebut, niscaya akan bercampur-baur antara ahlul iman dengan selainnya (tidak dapat dibedakan).
Hal ini jelas merupakan kerusakan. Sementara hikmah Allah Subhanahu wata’aala mengharuskan terpisahnya orang yang baik dari orang yang jelek. Ini merupakan faedah ujian dan cobaan, karena tujuan ujian dan cobaan bukanlah menghilangkan keimanan yang pada kaum mukminin dan bukan pula untuk memurtadkan mereka dari agama mereka.
Allah Subhanahu wata’aala tidaklah menyia-nyiakan iman kaum mukminin. Dia mengabarkan dalam ayat ini bahwa Dia akan menguji hamba-hamba-Nya: “Dengan sedikit ketakutan” dari musuh-musuh mereka, “kelaparan”, yakni sedikit dari rasa takut dan sedikit kelaparan. Karena bila Dia menguji mereka dengan ketakutan seluruhnya atau kelaparan seluruhnya niscaya mereka akan binasa, sementara ujian itu untuk menyaring bukan untuk membinasakan. “Kekurangan harta” meliputi seluruh kekurangan yang menimpa harta berupa bencana yang turun dari langit, tenggelam, hilang, dirampas oleh orang yang zalim dari kalangan raja/penguasa yang zalim dan perampok/pembegal jalanan dan selainnya. “(Kekurangan) jiwa” yakni meninggalnya orang-orang yang dicintai, baik anak-anak, karib kerabat atau sahabat. Temasuk kekurangan jiwa adalah berbagai macam penyakit yang menimpa pada tubuh hamba atau tubuh orang yang dicintainya. “Dan (kekurangan) buah-buahan” berupa biji-bijian, buah kurma, pepohonan seluruhnya, sayur mayur, karena musim dingin yang sangat atau terbakar atau hama yang diturunkan dari langit berupa belalang dan semisalnya.
Perkara-perkara ini mesti terjadi karena Dzat yang Maha Mengetahui Maha Mengabarkan telah memberitakannya, maka terjadilah sebagaimana diberitakan-Nya. Bila musibah ini terjadi, manusia terbagi dua: orang-orang yang berkeluh kesah dan orang-orang yang sabar. Orang yang berkeluh kesah terjadi pada dirinya dua musibah, yaitu hilangnya apa yang dicintainya karena adanya musibah tersebut dan luput darinya perkara yang lebih besar daripada musibah tersebut yaitu pahala dengan berpegang pada perintah Allah Subhanahu wata’aala berupa perintah bersabar. Maka dia merugi dengan penyesalan dan terhalang dari pahala ditambah dengan berkurangnya imannya. Terluput dari dirinya kesabaran, keridhaan dan kesyukuran.
Adapun orang yang diberi taufik oleh Allah Subhanahu wata’aala ketika terjadi musibah, maka ia menahan dirinya dari murka dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Dia berharap pahala musibah tersebut di sisi Allah Subhanahu wata’aala. Dia tahu pahala yang akan diperolehnya dengan kesabarannya lebih besar daripada musibah yang menimpanya. Bahkan musibah menjadi kenikmatan bagi dirinya karena musibah tersebut menjadi jalan untuk memperoleh perkara yang lebih baik baginya dan lebih bermanfaat. Sungguh ia telah berpegang dengan perintah Allah Subhanahu wata’aala dan beruntung memperoleh pahalanya. Karena itulah Allah Subhanahu wata’aala berfirman: “ Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”
Yakni berilah kabar gembira kepada mereka bahwa akan ditunaikan pahala mereka tanpa perhitungan/batasan. Orang-orang yang sabar adalah mereka yang beruntung mendapatkan kabar gembira yang besar ini dan anugerah yang tiada terkira.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 76)

Wajib Bersabar ketika Ditimpa Musibah

Salah satu ujian/cobaan yang disebutkan dalam ayat Allah Subhanahu wata’aala di atas adalah hilangnya jiwa atau meninggalnya orang yang dicintai, baik anak, suami, istri, orang tua, karib kerabat atau sahabat yang dekat. Dan ini satu kemestian. Maknanya, seseorang tidak mungkin hidup langgeng selama-lamanya bersama orang-orang yang dicintainya. Bisa jadi dia yang lebih dahulu “meninggalkan” mereka, atau mereka yang “meninggalkan”-nya, karena Allah Subhanahu wata’aala berfirman:
“Setiap yang bernyawa mesti akan merasakan mati.” (Ali ‘Imran: 185)
Kewajiban bagi yang ditinggal adalah bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’aala dan bersabar. Anas bin Malik Radhiyallohu’anhu berkata: “Nabi Sholallohu’alaihi wasallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi sebuah kuburan. Beliaupun berkata:
“Bertakwalah kepada Allah1 dan sabarlah.” Wanita itu menjawab dalam keadaan ia belum mengenali siapa yang menasehatinya: “Biarkan aku karena engkau tidak ditimpa musibah seperti musibahku (tidak merasakan musibah yang aku rasakan –pen.)”
Dikatakanlah kepada si wanita: “Yang menasehatimu adalah Nabi Sholallohu’alaihi wasallam.” Wanita itu (terkejut) bergegas mendatangi Nabi Sholallohu’alaihi wasallam dan tidak didapatkannya penjaga pintu di sisi (pintu) Nabi Sholallohu’alaihi wasallam. “Aku tadi tidak mengenalimu”, katanya menyampaikan uzur. Nabi Sholallohu’alaihi wasallam bersabda: “Hanyalah kesabaran itu pada shadmah2 (goncangan) yang pertama.” (HR. Al-Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 926)
Kesabaran yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah sabar yang sempurna yang membuahkan pahala yang besar karena besar pula kesulitan yang dihadapi. (Syarhu Muslim, 6/227)
Al-Khaththabit berkata: “Maknanya adalah kesabaran yang dipuji pelakunya adalah kesabaran ketika musibah datang tiba-tiba. Beda halnya dengan kesabaran yang ada setelah itu, karena dengan berlalunya hari-hari maka musibah itu akan terlupakan.” (Fathul Bari, 3/185)
Usamah bin Zaid Radhiyallohu’anhu berkata: “Putri Nabi Sholallohu’alaihi wasallam mengirim utusan menemui Nabi Sholallohu’alaihi wasallam untuk mengabarkan bahwa anaknya (yang berarti cucu Nabi –pen.) sedang menjelang ajal dan Nabi Sholallohu’alaihi wasallam dimohon bersedia datang ke rumahnya. Maka Nabi Sholallohu’alaihi wasallam pun mengirim orang untuk menyampaikan salam beliau disertai pesan:
“Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang diambilnya dan milik-Nyalah apa yang Dia berikan. Dan masing-masing orang di sisi Allah memiliki ajal yang telah ditentukan, maka hendaklah ia bersabar dan mengharap pahala dari Allah.”
Putri beliau Sholallohu’alaihi wasallam kembali mengirim orang untuk menemui beliau dan bersumpah agar beliau bersedia datang ke rumahnya. Akhirnya Nabi Sholallohu’alaihi wasallam bangkit menuju rumah putrinya disertai Sa‘d bin Ubadah, Mu‘adz bin Jabal, Ubai bin Ka‘ab, Zaid bin Tsabit dan beberapa orang lainnya. Anak itu lalu diangkat kepada Nabi Sholallohu’alaihi wasallam dalam keadaan napasnya berbunyi tersengal-sengal. Mengalirlah air mata beliau Sholallohu’alaihi wasallam. Melihat hal itu, Sa‘d bertanya: “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menangis?3” Beliau menjawab:
“Ini adalah kasih sayang dan iba yang Allah berikan di hati-hati para hamba. Allah hanyalah merahmati hamba-hamba-Nya yang punya rasa kasih sayang.” (HR. Al-Bukhari no. 1284 dan Muslim no. 923)

Haramnya Niyahah

Banyak kita saksikan di masyarakat kita, ketika musibah kematian menimpa suatu keluarga, anggota keluarga yang ditinggalkan khususnya kalangan wanitanya ataupun orang-orang yang dekat dengan si mayit meratapinya, dengan menangis meraung-raung, berteriak-teriak menyebutkan kebaikan orang yang meninggal tersebut, memukul-mukul pipi, merobek baju dan perbuatan jahiliyah semisalnya. Meratapi mayit dengan menangis meraung-raung inilah yang dikenal dengan istilah niyahah.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Niyahah ini adalah ratapan yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita, akan tetapi hal ini banyak dilakukan oleh wanita.” (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 2/25).
Bahkan di zaman jahiliyah (mungkin juga ada di zaman sekarang), ada di antara wanita yang menjadi tukang ratap bayaran. Ia menyediakan dirinya untuk dipanggil guna meratapi orang yang meninggal. Dan karenanya ia mendapatkan upah.
Ulama sepakat niyahah ini haram hukumnya (Syarhu Muslim 6/236) bahkan termasuk dosa besar, karena datang nash yang berisi ancaman di akhirat berupa azab bagi pelakunya (Al-Kaba`ir, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 10).
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Dosa niyahah ini tidak akan diampuni kecuali dengan bertaubat. Adapun kebaikan-kebaikan yang dilakukan tidak dapat menghapuskannya, karena niyahah termasuk dosa besar. Sementara dosa besar hanya dihapuskan dengan taubatnya si pelaku.” (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 2/25)
Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam bersabda:
“Ada empat hal dari umatku yang termasuk perkara jahiliyah yang mereka tidak meninggalkannya, yaitu berbangga-bangga dengan kebanggaan keluarga, mencela nasab, minta hujan kepada bintang-bintang dan niyahah.” Dan beliau menyatakan: “Wanita yang melakukan niyahah apabila tidak bertaubat sebelum meninggalnya, maka kelak di hari kiamat dia akan diberdirikan dengan memakai pakaian panjang dari tembaga dan pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan bahwa wanita yang berbuat niyahah mendapatkan azab yang demikian karena ia memerintahkan untuk berkeluh kesah dan melarang dari kesabaran. Sementara Allah Subhanahu wata’aala dan Rasul-Nya n telah memerintahkan untuk bersabar dan mengharap pahala serta melarang dari keluh kesah dan murka ketika datang musibah. (Al-Kaba`ir, hal. 203)
Abdullah bin Mas‘ud Radhiyallohu’anhu berkata: “Nabi Sholallohu’alaihi wasallam bersabda:
“Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi (karena meratap ketika ditimpa musibah –pen.), merobek kantung dan menyeru dengan seruan jahiliyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)
Yang dimaksud dengan “menyeru dengan seruan jahiliyah” adalah melakukan niyahah, menyebut-nyebut kebaikan si mayat dan mendoakan kecelakaan menimpa diri. Demikian kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menukil dari Al-Qadhi ‘Iyadh. (Syarhu Shahih Muslim, 2/110)
Abu Musa Radhiyallohu’anhupernah menderita sakit yang parah hingga ia pingsan dan kepalanya berada di pangkuan salah seorang wanita dari kalangan keluarganya. Maka menjeritlah wanita tersebut, sementara Abu Musa Radhiyallohu’anhu tidak mampu mengucapkan satu katapun kepada si wanita. Tatkala Abu Musa Radhiyallohu’anhu siuman ia berkata:
“Aku berlepas diri terhadap apa yang Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam berlepas diri dari wanita yang meninggikan suaranya (berteriak) ketika terjadi musibah, wanita yang mencukur rambutnya ketika terjadi musibah (untuk berduka, red), dan wanita yang merobek pakaiannya ketika terjadi musibah.” (HR. Al- Bukhari no. 1296 dan Muslim no. 104)
‘Aisyah Radhiyallohu’anha mengabarkan: “Tatkala datang berita kematian Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah, Nabi Sholallohu’alaihi wasallam duduk dan tampak kesedihan pada diri beliau. Aku melihat hal itu dari celah pintu. Lalu datanglah seseorang menemui beliau dengan membawa kabar: “Wahai Rasulullah, istri dan kerabat wanita Ja’far meratap”, katanya sembari menceritakan bagaimana tangisan mereka. Nabi Sholallohu’alaihi wasallam pun memerintahkan orang itu agar melarang mereka dari berbuat demikian. Orang itu pun pergi untuk menunaikan perintah tersebut. Namun kemudian orang itu kembali lagi dengan berkata: “Demi Allah, sungguh kami tidak mampu mendiamkan mereka.” Nabi Sholallohu’alaihi wasallam berkata:
“Taburkan pasir di mulut-mulut mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1305 dan Muslim no. 935)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam syarahnya terhadap hadits di atas membawakan ucapan Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berikut ini: “(Adanya perintah Nabi Sholallohu’alaihi wasallam yang demikian –pen.) menunjukkan para wanita itu menangis dengan suara keras, maka ketika mereka tidak berhenti dari perbuatan demikian, beliau Sholallohu’alaihi wasallam memerintahkan agar menyumpal mulut-mulut mereka dengan pasir. Dikhususkan mulut dalam hal ini karena dari mulutlah keluar ratapan tersebut, beda halnya dengan mata misalnya.” (Fathul Bari, 3/207)
Karena haramnya perbuatan niyahah ini maka Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam membai’at para wanita shahabiyah agar tidak melakukannya sebagaimana diceritakan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallohu’anha. Ia berkata:
“Nabi Sholallohu’alaihi wasallam mengambil perjanjian dari kami (para wanita) ketika membai’at agar kami tidak melakukan niyahah. Tidak ada seorang wanita pun yang berbai’at ketika itu yang memenuhinya kecuali lima orang yaitu Ummu Sulaim, Ummul ‘Ala`, putri Abu Sabrah istri Mu’adz dan dua wanita lainnya, atau putri Abu Sabrah, istri Mu’adz dan seorang wanita yang lain.”5 (HR. Al-Bukhari no. 1306 dan Muslim no. 936)

Niyahah Termasuk Amalan Kekufuran

Niyahah termasuk amalan kekufuran karena Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam menggolongkannya ke dalam perbuatan jahiliyah dalam sabdanya:
“Ada empat hal dari umatku yang termasuk perkara jahiliyah yang mereka tidak meninggalkannya, yaitu berbangga-bangga dengan kebanggaan keluarga, mencela nasab, minta hujan kepada bintang-bintang dan niyahah.” (HR. Muslim no. 934)
Beliau Sholallohu’alaihi wasallam juga menyatakan:
“Ada dua perkara pada manusia yang menyebabkan mereka kufur yaitu mencela nasab dan niyahah terhadap orang yang meninggal.” (HR. Muslim no. 67)
Yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur ashgar yakni kufur yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. (Fathul Majid hal. 424, I‘anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, 2/112)

Niyahah akan Menarik Setan

Ummu Salamah x bertutur: “Ketika Abu SalamahRadhiyallohu’anhumeninggal, aku berkata: “Dia orang asing dan berada di negeri asing.6 Sungguh-sungguh aku akan menangisinya dengan satu tangisan yang akan diperbincangkan. Maka aku pun telah bersiap-siap untuk menangisinya. Tiba-tiba datang seorang wanita dari ‘Awali Madinah, ia ingin membantuku untuk menangisi Abu Salamah. Lalu datanglah Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam dan berkata:
“Apakah engkau ingin memasukkan setan ke rumah yang Allah telah mengeluarkan setan itu darinya?”
Beliau ucapkan hal itu dua kali. Aku menahan diri dari menangis hingga aku pun tidak menangis. (HR. Muslim no. 922)

Boleh Menangisi Mayit

Hadits Usamah bin Zaid cyang telah lewat penyebutannya menunjukkan bolehnya menangisi orang yang meninggal. Dan tidak hanya sekali Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam menangis seperti itu. Ketika putri beliau, Zainab radhiyallohu’anha meninggal, beliau menangis di dekat kuburannya. Anas bin Malik Radhiyallohu’anhu berkata:
“Kami menghadiri (pemakaman) putri Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam sementara Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam duduk dekat kuburannya. Maka aku melihat air mata beliau mengalir. Beliau bersabda: ‘Adakah salah seorang dari kalian yang tidak menggauli istrinya semalam?’ Abu Thalhah Radhiyallohu’anhu berkata: ‘Saya.’ ‘Turunlah ke dalam kuburnya,’ titah beliau. Maka Abu Thalhah pun turun ke kuburan Zainab radhiyallohu’anha dan menguburkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1342)
Demikian pula ketika beliau menyampaikan kepada para shahabatnya berita syahidnya Zaid bin Haritsah, Ja‘far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah radhiyallohu’anhum dalam perang Mu‘tah, kedua pelupuk mata beliau basah berlinang air mata. (HR. Al-Bukhari no. 1246)
Semua ini menunjukkan bolehnya menangisi orang yang meninggal, tapi dengan ketentuan tidak dengan suara keras atau tidak disertai dengan perbuatan jahiliyah serta perkataan yang menunjukkan kemarahan dan kemurkaan terhadap apa yang Allah Subhanahu wata’aala taqdirkan. Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam bersabda ketika meninggalnya putra beliau yang masih balita bernama Ibrahim.
“Sungguh air mata ini mengalir dan hati ini bersedih namun kami tidak mengatakan kecuali apa yang diridhai Rabb kami dan sungguh perpisahan denganmu wahai Ibrahim sangatlah menyedihkan kami.” (HR. Al-Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 2315)
Dan beliau Sholallohu’alaihi wasallam menyatakan:
“Sesungguhnya Allah tidak mengazab (seorang hamba) karena tetesan air mata(nya) dan kesedihan hati(nya), akan tetapi Allah mengazab atau merahmati karena ini –beliau mengisyaratkan ke lidahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1304 dan Muslim no. 924)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa menangis yang dibolehkan adalah menangis yang didorong oleh thabi’yah (secara wajar tidak dibuat-buat) bukan karena murka terhadap ketetapan takdir Allah Subhanahuwata’aala. Tangisan yang seperti ini tidaklah dicela bila seorang hamba melakukannya. Seperti yang pernah terjadi pada Nabi Sholallohu’alaihi wasallam ketika mendapati cucunya dalam keadaan sakaratul maut, maka beliau n menangis karena iba dan kasihan melihat kepayahan anak tersebut ketika menjemput maut. Termasuk pula dalam hal ini menangis karena sedih berpisah dengan orang yang dicintai sebagaimana terjadi pada Nabi Sholallohu’alaihi wasallam ketika meninggal putra beliau yang bernama Ibrahim. (Syarhu Riyadhish Shalihin 4/307-308)

Yang Semestinya Dilakukan ketika Terjadi Musibah

Ketika musibah kematian datang menimpa, seorang hamba wajib untuk bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah Subhanahuwata’aala. Dia ucapkan kalimat istirja’; Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un. Dan berdoa kepada Allah Subhanahu wata’aala sebagaimana dituntunkan Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam:
“Ya Allah, berilah pahala kepadaku dalam musibahku ini dan gantikanlah untukku dengan yang lebih baik dari musibahku ini.”
Ketika Ummu Salamahradhiyallohu’anhu ditimpa musibah dengan meninggalnya suaminya, Abu Salamah Radhiyallohu’anhu, ia pun mengucapkan doa ini. Saat masa ‘iddah-nya selesai, Nabi Sholallohu’alaihi wasallam meminangnya dan mempersuntingnya sehingga Ummu Salamah menjadi salah seorang ummahatul mukminin (HR. Muslim no. 918). Allah Subhanahu wata’aala benar-benar menggantikan untuk Ummu Salamah dengan apa yang lebih baik dari musibah yang menimpanya karena kesabarannya dan keyakinannya.
Demikianlah… Semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini menjadi perhatian bagi para wanita agar mereka meninggalkan niyahah dan perbuatan yang diharamkan lainnya ketika terjadi musibah. Dan sebaliknya, mereka melazimi kesabaran dan berharap pahala dari Rabbul ‘Izzah.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
--------------------------------------------------------------------------------
1) Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Yang dzahir di sini, tangisan si wanita melebihi perkara yang dibolehkan berupa niyahah dan selainnya. Karena itulah Nabi Sholallohu’alaihi wasallam memerintahkannya untuk bertakwa (kepada Allah).” (Fathul Bari, 3/184)
2) makna asalnya adalah pukulan pada sesuatu yang keras, kemudian digunakan secara majaz pada segala yang dibenci/tidak disukai yang terjadi dengan tiba-tiba. (Syarhu Muslim, 6/227)
3) Sa’d menyangka seluruh macam tangisan (ketika menghadapi musibah kematian –pen.) itu haram, termasuk meneteskan air mata pun haram. Dan Sa’d menyangka Nabi Sholallohu’alaihi wasallam lupa akan hal itu, karenanya ia ingin mengingatkan beliau. Maka Nabi Sholallohu’alaihi wasallam mengajarkan kepada Sa’d bahwa sekedar menangis dan meneteskan air mata tidaklah haram dan tidaklah makruh, bahkan hal itu merupakan rahmat dan keutamaan. Yang diharamkan hanyalah niyahah dan meratap dengan menyebut-nyebut kebaikan si mayit. (Syarhu Muslim, 6/225)

0 komentar:

Posting Komentar